Sabtu, 13 Februari 2010

Surat Pengantar Menikah

Sebelumnya saya sudah menulis tentang syarat-syarat sebelum menikah... Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan...

So, 2 hari yang lalu saya ke kelurahan dengan maksud mengambil form N1,N2.N3, dan N4.
Sampe di kelurahan ternyata harus ada surat pengantar dari RT dulu baru bisa proses selanjutnya...
Di sana saya diberikan blangko pernyataan bahwa calon mempelai memang belum pernah menikah alias surat pernyataan belum menikah.
Surat itu nanti diisi dulu, ditandatangani di atas materai 6000 dan diberi stampel RT setempat.
Setelah itu baru deh balik lagi untuk proses selanjutnya.

Jadi yang harus disiapkan:
1. Surat pernyataan belum menikah yang sudah ditandatangani calon mempelai di atas materai 6000, ortu dan  disertai cap RT setempat,
2. Foto copy KTP calon mempelai,
3. Foto copy KTP orangtua,
4. Bagi mereka yang duda/janda karena pasangannya meninggal maka ditambah dengan surat kematian.

Berhubung saya belum balik lagi ke Kelurahan jadi belum tau nanti proses selanjutnya seperti apa...
Nanti saya updates setelah selesai...

Setelah dari kelurahan saya langsung ke Gereja St.Anna untuk meminta salinan surat baptis atau pembaharuan surat baptis....setelah itu tinggal minta surat keterangan dari Ketua Lingkungan.
Untuk pengumuman di gereja Santa Anna tidak wajib karena saya akan menikah di Jogja.

So, sepertinya beberapa dokumen akan selesai minggu depan.

Selamat hari Sabtu... ^^ v
-suntea-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar