Jumat, 05 Februari 2010

Syarat syarat Perkawinan

Ini dia contekan syarat-syarat perkawinan yang kami dapat dari paroki Minomartani, gereja yang akan kami gunakan sebagai tempat melaksanakan pemberkatan. Saya rasa secara umum bisa digunakan dimana saja hanya beberapa hal yang terkait dengan kebijakan masing-masing paroki saja yang membedakannya...

Sekertariat Paroki St. PETRUS & PAULUS MINOMARTANI
Jl.Bandeng II No.23 Minomartani. Yogyakarta 55581
Telp: 0274-881580

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
  1. PROSEDUR
  • Hendaknya 3(tiga) bulan sebelum hari perkawinan, calon menghadap romo paroki untuk menyampaikan  rencana perkawinannya. Juga akan diadakan kesepakatan waktu untuk: penyelidikan kanonik dan hal-hal khusus lain (misalnya untuk nikah campur agama/gereja).
  • Seyogyanya memilih hari perkawinan di luar Masa Pra-Paska/Puasa.
  • Kemudian mendaftar ke sekretariat paroki untuk menyampaiakn  waktu pernikahan dan menerima keterangan dari sekertariat paroki mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi (lihat II dan III). Calon yang belum ikut Kursus Persiapan Berkeluarga harap segera memenuhi syarat-syarat untuk mengikuti kursus tersebut 


     2. SYARAT-SYARAT UNTUK URUSAN GEREJA:
  • Salinan surat baptis terbaru (belum sampai 6 bulan)........2 lembar
  • Sertifikat Kursus Persiapan Berkeluarga Pria-Wanita......2 lembar
  • Surat keterangan dari Ketua Lingkungan.........2 lembar
  • Pas foto hitam-putih/berwarna, berdampingan, ukuran 4x6 cm (bahu kiri laki-laki di belakang bahu kanan wanita) ......8 lembar
  • Surat-surat khusus dari Uskup/Rm. Vikep (dispensasi/izin,dsb. bdk.1.1.di atas)
  • Surat nikah dan Akta Perkawinan baru bisa diminta kira-kira 2 minggu sampai 1 (satu) bulan setelah hari pernikahan.

      3. SYARAT-SYARAT UNTUK URUSAN CATATAN SIPIL:
  • Surat dari Kelurahan (N1, N2, N3, N4) sebanyak 2 lembar
  • FC Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh Kantor Catatan Sipil sebanyak 2 lembar
  • FC calon mempelai pria dan wanita yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
  • Surat Keterangan kesehatan (dokter) untuk calon suami-isteri dari PUSKESMAS Wilayah Kabupaten Sleman
  • Surat keterangan kesehatan dan imunisasi TT sebanyak 2 lembar
  • FC KTP Saksi 1 dan Saksi 2, yang masih berlaku, sebanyak 2 lembar
  • Akta Kematian dari pasangan terdahulu (bagi yang pernah menikah) sebanyak 2 lembar
  • Surat Ijin Orangtua (bila calon belum genap 21 tahun) sebanyak 2 lembar
  • FC Kartu Keluarga (khusus Kab. Sleman) 2 lembar
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan, bila calon termasuk TNI/POLRI sebanyak 2 lembar

     4. BIAYA ADMINISTRASI
  • Gereja      Rp 50.000
  • Catatan Sipil Rp 50.000
  • Pemakaian Listrik Gereja untuk Shooting Video perkawinan   Rp 100.000
  • Pemakaian listrik dan air (resepsi pernikahan di halaman gereja)    Rp 100.000
Demikian syarat-syarat perkawinan ini mulai berlaku semenjak ditetapkan hingga ada perubahan lebih lanjut.
Mohon diperhatikan.

Paroki Minomartani, 1 Januari 2007

Semoga bermanfaat!
-suntea-









Tidak ada komentar:

Posting Komentar