Sekertariat Paroki St. PETRUS & PAULUS MINOMARTANI
Jl.Bandeng II No.23 Minomartani. Yogyakarta 55581
Telp: 0274-881580
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
- PROSEDUR
- Hendaknya 3(tiga) bulan sebelum hari perkawinan, calon menghadap romo paroki untuk menyampaikan rencana perkawinannya. Juga akan diadakan kesepakatan waktu untuk: penyelidikan kanonik dan hal-hal khusus lain (misalnya untuk nikah campur agama/gereja).
- Seyogyanya memilih hari perkawinan di luar Masa Pra-Paska/Puasa.
- Kemudian mendaftar ke sekretariat paroki untuk menyampaiakn waktu pernikahan dan menerima keterangan dari sekertariat paroki mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi (lihat II dan III). Calon yang belum ikut Kursus Persiapan Berkeluarga harap segera memenuhi syarat-syarat untuk mengikuti kursus tersebut
2. SYARAT-SYARAT UNTUK URUSAN GEREJA:
- Salinan surat baptis terbaru (belum sampai 6 bulan)........2 lembar
- Sertifikat Kursus Persiapan Berkeluarga Pria-Wanita......2 lembar
- Surat keterangan dari Ketua Lingkungan.........2 lembar
- Pas foto hitam-putih/berwarna, berdampingan, ukuran 4x6 cm (bahu kiri laki-laki di belakang bahu kanan wanita) ......8 lembar
- Surat-surat khusus dari Uskup/Rm. Vikep (dispensasi/izin,dsb. bdk.1.1.di atas)
- Surat nikah dan Akta Perkawinan baru bisa diminta kira-kira 2 minggu sampai 1 (satu) bulan setelah hari pernikahan.
3. SYARAT-SYARAT UNTUK URUSAN CATATAN SIPIL:
- Surat dari Kelurahan (N1, N2, N3, N4) sebanyak 2 lembar
- FC Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh Kantor Catatan Sipil sebanyak 2 lembar
- FC calon mempelai pria dan wanita yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan kesehatan (dokter) untuk calon suami-isteri dari PUSKESMAS Wilayah Kabupaten Sleman
- Surat keterangan kesehatan dan imunisasi TT sebanyak 2 lembar
- FC KTP Saksi 1 dan Saksi 2, yang masih berlaku, sebanyak 2 lembar
- Akta Kematian dari pasangan terdahulu (bagi yang pernah menikah) sebanyak 2 lembar
- Surat Ijin Orangtua (bila calon belum genap 21 tahun) sebanyak 2 lembar
- FC Kartu Keluarga (khusus Kab. Sleman) 2 lembar
- Surat Ijin Kawin dari Komandan, bila calon termasuk TNI/POLRI sebanyak 2 lembar
4. BIAYA ADMINISTRASI
- Gereja Rp 50.000
- Catatan Sipil Rp 50.000
- Pemakaian Listrik Gereja untuk Shooting Video perkawinan Rp 100.000
- Pemakaian listrik dan air (resepsi pernikahan di halaman gereja) Rp 100.000
Mohon diperhatikan.
Paroki Minomartani, 1 Januari 2007
Semoga bermanfaat!
-suntea-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar